Ini Alasan Penundaan Tuntutan 2 Terdakwa Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG di Desa S Tiga Aek Nabara

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), nggak jadi dibacakan.

topmetro.news – Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), tidak jadi.

Kedua terdakwa yakni Tri Hartono selaku kades dan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah). Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memang sempat membuka persidangan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

“Izin Yang Mulia, rentut (rencana tuntutan) belum diterima Kejari. Mohon diberi waktu 1 minggu,” kata JPU Noprianto Sihombing. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang pun menunda sidang pekan depan.

Pangkalan LPG

Sebelumnya Noprianto Sihombing dalam dakwaan menguraikan, Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 kg bersubsidi.

Terdakwa Tri Hartono selaku kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (ketua), Zulkarnain Ritonga (sekretaris) dan Endang Prihatin (bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.

Sebelumnya BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000. Kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Endang Prihatin kemudian mencairkan Dana Desa (DD) kepada Rudi Ramadani secara bertahap.

Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.

Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta. Kemudian ia serahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.

Belakangan ketahuan, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang. Sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 13 Juli 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp327.975.000.

Baik Tri Hartono maupun Rudi Ramadani kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment